Pengesahan Molor 4 Hari, Bupati Tegal Yakin APBD II Perubahan Bisa Dijalankan

Jumat 07-10-2022,09:18 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Adi Mulyadi

SLAWI, radartegal.com - APBD II Perubahan Kabupaten Tegal Tahun 2022, mestinya disahkan pada 30 September 2022. Namun, pengesahan molor hingga 4 hari.

APBD II Perubahan Kabupaten Tegal Tahun 2022 akhirnya disahkan melalui Sidang Paripurna, di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Selasa 4 Oktober 2022.

Bupati Tegal Umi Azizah mengucapkan syukur atas ditetapkannya APBD II Perubahan Kabupaten Tegal 2022. Umi yakin, bahwa APBD II ini tetap akan disahkan.

Kendati ada persoalan dalam perjalanan, hal itu dinilai sebuah dinamika bermusyawarah.

BACA JUGA:Janji Manis Sekda Gagalkan Aksi Demo THL di Kabupaten Tegal

Walaupun pengesahan melebihi batas waktu yang ditentukan, tapi masih bisa berjalan sesuai dengan konsultasi ke Pemprov Jateng.

“Kedepan mungkin juga akan terjadi dinamika seperti ini. Tapi, kami berharap agar penetapan APBD tepat waktu,” ucapnya.

Disinggung apakah ada permasalah antara eksekutif dengan legislatif, Bupati berujar, hubungannya selalu baik. Tidak ada gesekan ataupun lainnya.

"Hubungan kita dengan legislatif harmonis. Lancar-lancar saja," ucapnya.

BACA JUGA:2 Bulan Lagi 1.872 Dosis Vaksin Covid-19 Booster Pertama di Brebes Kedaluarsa

Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq mengatakan hal senada. Menurutnya, pengesahan APBD II Perubahan ini memang sedikit molor beberapa hari. 

Hal itu karena agenda pembahasan di DPRD cukup padat. Selain mengesahkan APBD II Perubahan Tahun 2022, pihaknya juga harus melakukan pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Tegal tahun 2023.

Namun, yang paling krusial kenapa pengesahan APBD II Perubahan molor, yakni karena belum adanya persamaan persepsi atau asumsi metode pembahasan Perubahan APBD.

BACA JUGA:7 Turnamen Sepakbola di Brebes Dimatisurikan, Askab PSSI: Terdampak Tragedi Kanjuruhan

"APBD II Perubahan saat ini sedang dievaluasi oleh pemerintah provinsi. Setelah dievaluasi, nanti bisa langsung dijalankan," imbuhnya. (*)

Kategori :