KOTA TEGAL, radartegal.com - Kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal sejak tahun 2021 tidak kunjung tuntas.
Hingga awal Oktober 2022, tidak ada kejelasan hasil penanganan kasus tersebut.
Karenanya, sejumlah aktivis kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM yang saat ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Rabu 5 Oktober 2022.
BACA JUGA:Mengagetkan dan Menegangkan, Para Petinggi Polres Tegal Mendadak Datangi Markas-markas TNI
Sekretaris LSM Kemaki Roberto Bellamirno sesaat setelah menyerahkan berkas di Pengadilan Negeri Tegal mengatakan, gugatan yang diajukan kali ini merupakan yang ketiga kalinya.
Sebab, pihaknya sebagai masyarakat masih mengharapkan adanya keadilan.
"Kami mendaftarkan gugatan penanganan dugaan Korupsi CSR PDAM untuk yang ketiga kalinya. Karena kita sebagai masyarakat masih sangat berharap adanya keadilan untuk sebuah penanganan perkara," katanya.
BACA JUGA:Siagakan MCS di City Walk 'Malioboro' Tegal, BPJS Tegal Dekatkan Pelayanan JKN pada Pesertanya
Menurut Robert, gugatan diajukan kembali lantaran hingga saat ini belum ada hasil yang jelas dan tepat.
Sehingga, harapannya pihak yang menangani perkara itu bisa cepat memutuskan perkara itu.
"Sudah di praperadilankan, namun belum ada hasil yang jelas dan tepat untuk gugatan yang kita layangkan," ujarnya.
BACA JUGA:UPDATE Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang Bertambah jadi 131 Orang
Selain itu, pihaknya berharap agar tidak ada intervensi dari siapapun kepada para pihak yang menangani kasus itu.
Sehingga, secepatnya ada hasil yang baik dan benar.
"Semoga para pihak yang berkaitan dengan penanganan kasus itu tidak mendapatkan intervensi dari siapapun agar bisa cepat memutuskan perkara ini dengan baik dan benar," pungkasnya.