BREBES, radartegal.com - Satlantas Polres Brebes gunakan telepon seluler (ponsel) untuk merekam pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra 2022 dilaksanakan.
Pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas mulai 3 hingga 16 Oktober 2022, akan ditindak dengan tilang elektronik atau ETLE.
Kasatlantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto mengatakan, dalam Operasi Zebra 2022, kepolisian akan fokus pada tujuh sasaran pelanggar.
Di antaranya, pengemudi di bawah umur dan pengendara yang memakai ponsel saat berkendara.
BACA JUGA:Pembukaan 27 Layanan MPP Tunggu Visitasi Kementerian PAN-RB
Selain itu, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang. Serta pengemudi motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Serta pengemudi dalam pengaruh alkohol atau obat terlarang, pengemudi melawan arus dan pengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan,” ujarnya disela-sela kegiatan operasi zebra di Alun-alun Brebes, Selasa 4 Oktober 2022.
Disebutkan, tujuan dari operasi kali ini, tidak lain untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Brebes.
Dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dalam mewujudkan Kamseltib Satlantas yang Presisi.
BACA JUGA:Persaingan Global, SMK YPT Kota Tegal Cetak Lulusan Bersertifikasi Internasional
"Untuk penindakan, anggota dibekali kamera ETLE handphone. Kemudian, selama operasi kita lakukan edukasi kepada pengguna jalan. Baik itu himbauan kepada masyarakat agar berkendara dengan baik," jelasnya.
Sementar untuk kegiatan selama operasi, lanjutnya, pihaknya akan melaksanakan kegiatan tersebut di seluruh wilayah di Kabupaten Brebes.
Jadi, pihaknya akan menjadwal sesuai kegiatan selama pelaksanaan Oprasi Zebra 2022.
"Kegiatan akan dilakukan di siang hari, untuk malam hari kita akan lakukan preventif (pencegahan) melalui patroli," pungkasnya. (*)