SLAWI, radartegal.com - Risiko tugas anggota kepolisian saat ini kian kompleks dan membutuhkan perhatian khusus.
Karena itu Polres Tegal terus mengasah dan meningkatkan kemampuan menembak para anggotanya melalui latihan berkala.
Menurut Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at SIK, melalui Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro SIK, keahlian dalam menembak sangat penting.
Karena merupakan bagian dari profesionalisme jajaran kepolisian dalam menjalankan tugas sebagai pelayanan, pengayom dan pelindung masyarakat serta penegak hukum.
BACA JUGA:3 Hari Akan Mulai Diuji Coba, Fly Over Ganefo Oktober Sudah Dioperasionalisasikan Penuh
"Senjata api juga digunakan sebagai sarana pengamanan diri dari berbagai ancaman yang kerap dijumpai anggota saat bertugas di lapangan, sehubungan dengan meningkatnya dinamika dan risiko penugasan seorang anggota Polri yang semakin kompleks dan membutuhkan perhatian khusus," katanya, Rabu 28 September 2022.
Lantaran keahlian menembak sangat penting, maka pelatihan peningkatan kemampuan ini menjadi agenda berkala.
Kali ini, latihan menembak dilaksanakan selama 2 hari, pada tanggal 28 dan 29 September 2022 di Lapangan Tembak Parama Satwika Kalibliruk Polres Tegal.
"Pelatihan peningkatan kemampuan ini menjadi agenda berkala yang masuk dalam rencana kerja Polres Tegal untuk menjaga dan mengasah kemampuan menembak anggota Polres Tegal," tambah Wakapolres.
BACA JUGA:Hasil Otopsi : Kekerasan Benda Tumpul Sebabkan Kematian Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol di Semarang
Dalam kegiatan tersebut, anggota Polres Tegal diberikan ketrampilan dan peningkatan penguasaan cara menggunakan senjata api baik laras pendek maupun panjang.
Selain itu diberikan juga materi berbagai teknik dan sikap menembak yang benar saat anggota menghadapi situasi keadaan luar biasa.
Atau membela diri dari ancaman kematian dan atau luka berat. Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan atau luka berat.
Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang. Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, serta menangani situasi yang membahayakan jiwa. (*)