Sebelum Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Menangis dan Meluapkan Emosinya

Senin 12-09-2022,14:04 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

JAKARTA, radartegal.com - Kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir. Setelah santer diberitakan soal penerapan lie detector pada setiap tersangka, terungkap jika Ferdy Sambo sempat menangis dan meluapkan emosinya sebelum kejadian.

Kuasa hukum Bripka RR Rizal Erma Arman mengungkapkan jika sebelum eksekusi Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo melakukan pertemuan dengan para ajudannya di rumah pribadinya di Saguling.

Dalam pertemuan tersebut, Ferdy Sambo menangis di hadapan Bripka RR sambil menceritakan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

"Di Saguling itu dipanggil. Dipanggil, dia tanya, apa kejadian apa, ada kejadian apa di Magelang? Dijawab kamu tahu enggak?enggak tahu," ucap Erman kepada wartawan, padan Senin, 12 September 2022.

Isak tangis Ferdy Sambo juga dipenuhi dengan emosi karena istrinya, Putri Candrawathi diduga telah dilecehkan oleh Brigadir J.

"Ini ibu dilecehkan, itu sambil nangis dan emosi. Saya enggak tahu, Pak," ucapnya.

Sesaat sebelum dilakukan eksekusi terhadap Brigadir J, Erman menceritakan jika Brigadir RR ditanya oleh Ferdy Sambo apakah berani melakukan penembakan.

"Kamu berani nembak? Nembak Yosua? Dia bilang, saya enggak berani, Pak, saya enggak kuat, enggak berani, Pak. Ya sudah, kalau gitu kamu panggil Richard (Bharada E)," ucapnya.

Selanjutnya, Erman mengatakan Richard yang ada di bawah langsung naik ke atas setelah dipanggil Sambo melalui Ricky.

Menurut dia, Sambo masih dalam posisi menangis tidak seperti biasanya.

“Saya melihat bapak memang guncang. Saya melihat bapak menangis, enggak biasa gitu kan. Tapi enggak tahu kejadian di sana, padahal saya ada di sana. Yang saya tahu hanya kayak pertengkaran Kuat sama Yosua. Apakah ada di balik itu, saya enggak tahu,” tutup Erman.

Dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta, Selatan itu, lima tersangka sudah ditetapkan yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Bharada E.

Diketahui Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, ada empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR terancam Pasal 340 subside Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kategori :