JAKARTA, radartegal.com - Upaya pembangunan kawasan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing terus dilakukan pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas lapangan pekerjaan.
Kebijakan pengembangan industri diarahkan pada penekanan terhadap hilirisasi industri, digitalisasi sektor industri yang adaptif dengan teknologi terkini, penyiapan tenaga kerja yang andal, penciptaan industri yang mendukung rantai pasok yang kuat dengan melibatkan UMKM. Selain itu konsolidasi implementasi kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Struktur perekonomian Indonesia secara spasial selama Triwulan II 2022 masih didominasi oleh kelompok provinsi di Pulau Jawa yang memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 56,55%. Sementara itu, proporsi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terhadap total PDB relatif stagnan dalam 20 tahun terakhir dan masih didominasi oleh Indonesia Barat. “Menyadari adanya ketimpangan tersebut, Pemerintah menempuh kebijakan utamanya dengan pembangunan kawasan strategis seperti Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan Kawasan Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dengan prioritas pengembangan di luar jawa,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat 9 September 2022. Saat memberikan sambutan pada acara Business Forum dan Pembukaan Rapat Kerja Nasional XXII Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), menurut Airklangga, d alam praktiknya pembangunan kawasan strategis dihadapkan pada isu kesesuaian tata ruang dan pertanahan. Sehingga pemerintah telah mengambil sejumlah langkah. Di antaranya melalui terobosan penataan ruang dan pertanahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya. Antara lain kebijakan Satu Peta ( one map policy) dan penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang dan kawasan hutan, kebijakan Bank Tanah, dan inovasi digital tata ruang sebagai upaya percepatan penataan ruang yang akurat dan akuntabel. “Manfaat UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya adalah memuat dan mengatur proses perizinan yang transparan seperti menyederhanakan perizinan di sektor usaha, memberikan kepastian layanan dalam investasi, memudahkan UMKM untuk berusaha, meningkatkan jaminan hukum bagi usaha, serta menerapkan ultimum remedium yang optimal dalam kaitannya dengan sanksi,” ujar Menko Airlangga. "UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga memberikan andil bagi upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia," bebernya lagi. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melanjutkan Kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Peraturan Presiden ini mendukung penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, maupun Izin atau Hak Atas Tanah sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja. Pemerintah juga tengah menggenjot pembangunan infrastruktur secara masif, termasuk di dalamnya pembangunan kawasan industri di berbagai daerah dan infrastruktur penunjangnya. Hal tersebut membutuhkan ketersediaan tanah yang besar. Namun, tanah yang dimiliki Pemerintah terbatas dengan kondisi harga tanah yang cenderung meningkat setiap tahunnya. Hal tersebut melatarbelakangi lahirnya pembentukan Bank Tanah sebagaimana telah ditetapkan melalui PP 64/2021 tentang Badan Bank Tanah dan PP 124/2021 tentang Modal Badan Bank Tanah. Bank Tanah merupakan hal yang penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional dimana tanah merupakan instrumen utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan dalam rangka memperkuat pembangunan infrastruktur, termasuk di dalamnya pembangunan kawasan industri di berbagai daerah di Indonesia. “Kami berharap bahwa kawasan-kawasan industri ini bisa menarik minat para investor karena ini merupakan bagian dari realisasi pembangunan dan penciptaan lapangan pekerjaan. Kami juga berharap dapat dibangun tempat pendidikan semacam vokasi yang tentunya diharapkan bisa mendorong penyerapan tenaga kerja di daerah sekitar kawasan industri,” tutup Menko Airlangga. (*)Tarik Minat Investor, Pembangunan Kawasan Industri Berkelanjutan Terus Diakselerasi
Jumat 09-09-2022,21:52 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy
Tags : #tingkat kandungan dalam negeri (tkdn)
#pembangunan kawasan industri
#menko perekonomian airlangga hartarto
Kategori :
Terkait
Minggu 25-09-2022,13:34 WIB
Jokowi Masih Bimbang, Konversi Kompor Gas ke Listrik Induksi Belum Pasti Dilakukan Tahun Ini
Selasa 20-09-2022,10:10 WIB
Bertemu Empat Mata, Airlangga dan Prabowo Bahas Kemandirian Ekonomi dan Ketahanan Nasional
Senin 19-09-2022,12:39 WIB
Tiga Negara ASEAN Sepakat Tingkatkan Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi Kawasan
Sabtu 17-09-2022,09:58 WIB
Pertumbuhan Ekonominya Semakin Impresif, Indonesia Kian Diperhitungkan Dunia
Senin 12-09-2022,20:58 WIB
Airlangga Disebut Pakar Berhasil Pimpin Indonesia Bangun Diplomasi Politik dan Ekonomi di IPEF
Terpopuler
Rabu 25-12-2024,06:02 WIB
Wajib Dicoba, 6 Rekomendasi Kuliner Khas Pemalang Terpopuler dan Terbaik
Rabu 25-12-2024,13:30 WIB
3 Tempat Wisata di Jateng yang Mirip Dieng, Libur Akhir Tahun Wajib Mampir
Rabu 25-12-2024,05:32 WIB
6 Rekomendasi Tempat Wisata di Pemalang, Cocok Buat Liburan Nataru 2025
Rabu 25-12-2024,15:33 WIB
Korban Longsor di Salem Brebes Dapat Bantuan Berobat Gratis
Rabu 25-12-2024,06:33 WIB
Mau Liburan Nataru Bareng Pacar? Ini Rekomendasi Tempat Wisata di Brebes
Terkini
Rabu 25-12-2024,20:51 WIB
6 Wisata Pekalongan Cocok untuk Anak-anak, Penuh Hiburan dan Edukasi
Rabu 25-12-2024,20:03 WIB
Rahasia Membuat Sate Loso Khas Pemalang yang Lezat dan Empuk
Rabu 25-12-2024,19:32 WIB
10 Cara Mengatasi Cuaca Ekstrem saat Liburan Nataru 2025
Rabu 25-12-2024,18:32 WIB
Rekomendasi Tempat Wisata di Solo yang Cocok untuk Liburan Natal dan Tahun Baru
Rabu 25-12-2024,18:03 WIB