JAKARTA, radartegal.com - Sempat ramai penolakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut membolehkan perpanjangan tiga periode masa jabatan presiden.
Presiden Jokowi melontarkan pernyataan tersebut saat merespon adanya teriakan tiga periode dari pendukungnya dalam forum Musyawarah Rakyat Indonesia (Musra), yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, Minggu, 28 Agustus 2022.
Klaim dari Presiden Jokowi ini, akibat mengemukanya wacana tiga periode masa jabatan presiden. Menurut Jokowi, wacana ini merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
"Karena negara ini adalah negara demokrasi, jangan sampai ada yang baru ngomong 3 periode (lalu) kita sudah ramai," kata Jokowi.
"Itu kan tataran wacana. Kan boleh saja orang menyampaikan pendapat, orang kalau ada yang ngomong 'ganti presiden' kan juga boleh, ya enggak? 'Jokowi mundur' kan juga boleh," sambung Jokowi.
Ketua DPP PKS Bidang Koordinasi Kehumasan Mardani Ali Sera mengecam keras perkataan Jokowi.
Melalui akun Twitter miliknya, kata Mardani, pernyataan Presiden Jokowi harus dilawan karena bertentangan dengan semangat dan hasil perjuangan reformasi.
"Ini harus dilawan. Pembatasan dua periode hasil dari perjuangan panjang reformasi," kata Penggagas gerakan #2019GantiPresiden, dikutip dari akun @MardaniAliSera, Senin, 29 Agustus 2022) sambil mencantumkan link tautan Atas Nama Demokrasi, Jokowi Bolehkan Wacana 3 Periode Bergulir.
Lebih lanjut, anggota DPR RI ini mengingatkan bahwa wacana tiga periode masa jabatan presiden ini, jangan sampai mengakibatkan Indonesia kembali terjatuh ke lubang tirani.
"Jangan masuk ke lubang tirani kembali dan jangan bebani rakyat dengan isu2 seperti ini. Demokrasi yg sehat perlu sirkulasi kepemimpinan," ungkapnya.
Mardani meminta Jokowi tidak tergoda untuk menambah masa jabatannya dengan alasan apapun.
"Semua pihak seharusnya memegang penuh komitmen pembatasan masa jabatan presiden. Jangan tergoda untuk mengubahnya dengan alasan apa pun. Jika sekali saja ada pembenaran atas hal tsb, itu akan membuka kotak pandora pelanggaran konstitusi & kesewenang-wenangan kekuasaan lainnya," pungkasnya dikutip dari Fajar.co.id. (ima/rtc)