Diperiksa Perdana, Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan Hingga Dini Hari

Sabtu 27-08-2022,19:31 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

JAKARTA, radartegal.com - Ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo akhirnya menjalani pemeriksaan perdana. Dia dicecar 80 pertanyaan hingga Sabtu, 27 Agustus 2022 dini hari.

Namun, penyidik Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi. Pemeriksaan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 31 Agustus 2022 mendatang.

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.

Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri Candrawathi. 

Menurut dia, Putri akan diperiksa lagi pada Rabu (31/8), dengan teknik pemeriksaan konfrontasi bersama sejumlah tersangka lainnya, seperti RR, KM dan RE.

Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, 

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subdisder Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan Putri Candrawathi dilakukan pada Jumat, 26 Agustus 2022 siang hingga Sabtu, 27 Agustus 2022 pukul 01.00 WIB dini hari. 

Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo itu, Arman Hanis mengatakan kliennya mendapat kurang lebih 80 pertanyaan dari penyidik Bareskrim dalam pemeriksaan tersebut.

Dia pun menyatakan bahwa kliennya secara konsisten menjawab seluruh pertanyaan.

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," katanya di Mabes Polri, Sabtu dini hari.

Menurut Arman Hanis, Putri Candrawathi secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ungkap dia.

Kategori :