Timsus kemudian melaporkan hal itu kepada dirinya yang langsung memerintahkan agar Bharada Eliezer dibawa untuk menghadap kepadanya. Di depan Kapolri, Bharada Eliezer menyatakan bahwa dia mengubah pengakuannya karena ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati.
Padahal, kata Bharada Eliezer, dia telah dijanjikan oleh Ferdy Sambo bahwa akan mendapat SP3 dan tidak akan menjadi tersangka.
“Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan merubah pengakuan, ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS, akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi,” beber Listyo.
“Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka,” sambungnya.
“Sehingga kemudian atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,” tandas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (*)