Dicekoki Miras, Dua Pelajar di Bogor Diperkosa 8 Teman-temannya, Salah Satunya Digilir 7 Orang

Sabtu 20-08-2022,06:32 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

BOGOR, radartegal.com - Peristiwa memilukan dialami d ua pelajar AR dan AG di Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor. Keduanya yang masih di abawah umur itu diperkosa delapan orang temannya.

Ironisnya, salah seorang korban bahkan digilir oleh tujuh orang. Menurut  Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, dua pelajar yang menjadi korban perkosaan masih berusia 16 tahun, dan berstatus pelajar.

Sebelum menjadi korban 8 orang teman-temannya, papar Kapolres, keduanya lebih dulu dicekoki minuman keras (miras) hingga mabuk.  “Dari delapan orang pelaku, lima orang sudah ditangkap. Sedangkan tiga orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).” 

Lima pelaku yang sudah berhasil diamankan polisi masing-masing adalah AR, GP, HA, RM, dan RA. Sedangkan DN, FR, dan AG yang kini masuk DPO Satreskrim Polres Bogor sedang diburu petugas.

Diungkapkan Kapolres, peristiwan tersebut terjadi Desember 2021 lalu. Awalnya sekitar pukul 23.30 WIB, korban AR yang sedang berada di rumah korban AG, didatangi pelaku GR dan DN untuk meminjam gitar milik AG.

Setelah memberikan gitarnya, korban AR meminta rokok kepada kedua pelaku. Namun, kedua pelaku mengatakan tidak membawa rokok, karena ada di tempat mereka nongkrong.

Kedua korban, AR dan AG pun kemudian diajak kedua pelaku ke tempat mereka nongkrong. Sesampainya di lokasi tongkrongan sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Calobak Kecamatan Tamansari, kedua korban diberi minuman beralkohol.

Saat mereka mabuk, korban AR kemudian disetubuhi oleh tujuh orang pelaku.  Mereka adalah GP, HA, RM, RA, DN, dan FR.

Sementara AG disetubuhi AR yang merupakan salah satu tokoh pemuda di kampung tersebut. Usai diperkosa, kedua korban diantar pulang pelaku GP pada pukul 05.00 WIB.

“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 81 dan 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” jelas Iman.

Bersama 5 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu kaos lengan pendek warna hitam, satu bra warna hitam, satu celana dalam berwarna merah muda, dan satu celana panjang jins. (*)

Kategori :