"Ini merupakan upaya pemufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum. Hal ini tidak bisa dibiarkan, sebab proses hukum penanganan kasus ini bertujuan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi sampai pada persidangan kepada pelaku dan pemenjaraan," pungkasnya dikutip dari RMOL.id.
Sementara itu, enggan dimintai keterangan, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut tidak membutuhkan perlindungan.
Hal ini seperti disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo yang memberikan kesimpulan sementara atas hasil asesemen terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
“Jadi ya, untuk Ibu Putri kesimpulan kami sementara, yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK,” ucap Hasto kepada wartawan.
Ia menegaskan, pihaknya memiliki batas waktu untuk melakukan investigasi mau pun asesmen terhadap setiap permohonan perlindungan yang diajukan.
Jika batas waktu itu sudah terlewat, lanjutnya, LPSK terpaksa tidak memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
“Tapi kalau itu keputusannya, kan tergantung keputusan para pimpinan ya ada 7 orang,” tandasnya.
Asesmen dilakukan menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan Putri Sambo atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasto menyatakan, berdasarkan kesimpulan sementara, Putri tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.
Ia menyebut, perlindungan terancam gagal diberikan lantaran Putri Candrawathi masih enggan dimintai keterangan oleh LPSK.
“Karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa,” imbuhnya.
Istri Ferdy Sambo Butuh Psikiater
Sebelumnya, LPSK menyebut istri Irjen Ferdy Sambo yakni, Putri Candrawathi membutuhkan layanan psikiater.
LPSK melakukan asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi. Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo.
LPSK mengungkapkan jika kondisi Putri Candrawathi (PC) masih belum stabil, Ia masih mengalami trauma berat hingga masih sulit untuk bicara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.