KOTA TEGAL - Pemerintah Kota (Pemkot Tegal) menaikkan tarif tiket masuk ke kawasan obyek wisata Pantai Alam Indah (PAI). Kenaikan tarif itu mulai diberlakukan sejak Senin (1/8) hari ini.
Menurut Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Kota Tegal Maman Suherman, dasar kenaikan tarif itu yakni Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tegal tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Rekreasi PAI.
Kenaikan itu, dilakukan untuk meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kenaikan tarif dan retribusi lain yang berkaitan dengan fasilitas OW PAI merupakan upaya mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ujarnya.
Menurut Maman, sesuai perwalkot itu, jika sebelumnya tarif masuk di hari biasa sebesar Rp2.000 untuk dewasa saat ini naik Rp5.000. Kemudian untuk anak-anak usia 5-12 tahun. dari Rp1.000, naik menjadi Rp3.000.
Sedangkan tarif untuk Minggu dan hari libur, dari Rp3.000 untuk dewasa menjadi Rp10.000 dan anak-anak dari Rp2.000 naik menjadi Rp5.000. Sedangkan untuk tarif kendaraan yang masuk juga mengalami kenaikan.
Untuk becak dan sepeda ontel yang sebelumnya Rp500 naik menjadi Rp1.000. Sepeda motor naik menjadi Rp2.000 dari sebelumnya Rp1.000.
Selanjutnya, delman sebelumnya Rp2.000 naik menjadi Rp5.000. Motor roda 3 sebelumnya Rp2.000 naik menjadi Rp3000.
Kemudian, mobil yang sebelumnya Rp2.000 naik menjadi Rp3.000. Bus dari Rp5.000 menjadi Rp10.000 serta truk naik menjadi Rp10.000 sebelumnya Rp4.000. (muj/ima)