Sebelum Anak Kiai Serahkan Diri, Kasat Reskrim Disiram Kopi Panas dan Barikade Polisi Ditabrak Santri

Sabtu 09-07-2022,11:21 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

SURABAYA - Lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Mereka adalah para simpatisan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang sudah dijadikan tersangka pencabulan.

Kelimanya diduga ikut melakukan penghadangan dan menghalang-halangi polisi saat akan menangkap pelaku dugaan pencabulan sejumlah santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Peran dari kelima orang tersangka itupun secara detail sudah diungkapkan Polda Jatim.

“Dari 320 orang yang diamankan, sebagian adalah statusnya masih anak-anak. Kemudian kita pilah-pilah, kami simpulkan ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto kepada pers di Surabaya, Jumat (8/7) malam.

Masing-masing tersangka itu, beber Dirmanto, yakni pria berinisial WH, warga Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak barikade petugas di pintu masuk Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, menggunakan sepeda motor.

Kemudian MR (19), tersangka kedua warga Ploso, Jombang, melakukan penyiraman kepada Kasat Reskrim Polres Jombang memakai air kopi panas. “Tetapi, alhamdulillah tidak menjadikan kasat reskrim ini luka yang serius.” 

Berikutnya adalah MN, warga Gunung Kidul, Wonosari, DI Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka lantaran menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. Selanjutnya tersangka berinisial SA, warga Kabupaten Lamongan, yang memprovokasi barikade petugas dengan kekerasan.

“Tersangka kelima berinisial DD, sopir mobil Panther yang sebelumnya sempat kabur setelah menyenggol kendaraan petugas. Akibatnya petugas terjatuh dari kendaraan saat mengejar MSAT kemarin,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka yang merupakan simpatisan MSAT, tersangka pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, itu dijerat dengan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.

“Pada pasal 19 itu dijelaskan apabila ada penegakan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakan hukum atas kasus ini akan diancam pidana lima tahun hukuman penjara,” ujarnya. (*)

Kategori :