Pola Penghakiman ACT Disebut Mengerikan, TikTokers Bandingkan Gaji dengan Pejabat Pertamina

Kamis 07-07-2022,15:10 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

Pola kerja media yang kemudian berdampak pada opini liar dan penghakiman masyarakat pada Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut mengerikan.

Seorang konten kreator, Aab Elkarimi mengkritik hal itu lewat akun Instagram @aab_elkarimi dan akun TikTok @aabelkarimi yang diunggah pada hari ini, Kamis (7/7).

“Trial by the press. Pola kerja Tempo dalam membuat opini terhadap ACT berhasil menghasilkan penghakiman, yang hanya beberapa hari saja pasca berita keluar, langsung ACT dicabut izin, dikuliti PPATK sampai ke Densus dan juga BNPT,” ujarnya sesaat lalu.

Kasus dugaan penyelewengan dana lembaga, gaji tinggi, dan fasilitas mewah yang diterima oleh mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan publik. 

Semua itu bermula dari laporan Majalah Tempo berjudul “Kantong Bocor Dana Umat” yang terbit juga awal pekan ini.

Dia mengurai, trial by the press merupakan pola kerja mengerikan yang memanfaatkan penghakiman massa lewat opini publik. Bentuknya macam-macam, salah satunya adalah produk investigasi jurnalistik.

Disebut mengerikan karena model tekanan ini rentan bias. Padahal, sambung Aab Elkarimi, masyarakat tidak boleh menerima data hanya satu arah.

“Selama itu data, kita bisa mempertanyakan dan mendebatnya kembali,” tegasnya.

Aab Elkarimi lantas memberi contoh perbandingan tentang tudingan gaji Rp250 juta yang diterima petinggi ACT. 

Sekilas gaji tersebut tampak berlebihan di mata publik untuk sekelas petinggi lembaga dana kelolaan.

Padahal, jika dilihat dari sudut pandang lembaga berskala internasional yang punya fungsi diplomatik lewat misi kemanusiaan dan lembaganya sehat berpredikat WTP, maka gaji sebesar itu akan tampak wajar.

“(Apalagi) kalau dibandingkan dengan Pertamina, petingginya bisa sampai Rp37 miliar lebih per tahun, padahal perusahaannya nggak sehat,” ujarnya.

Di satu sisi, Aab Elkarimi juga membandingkan soal potongan administrasi ACT yang sebesar 13,7 persen. Angka ini, katanya, terbilang lebih sedikit jika dibandingkan dengan aturan UNICEF sebesar 28 persen.

Meskipun di satu sisi, Aab Elkarimi tidak memungkiri bahwa aturan di Indonesia membatasi hanya boleh memotong sebesar 10 persen.

Terlepas dari perbandingan data-data tersebut, Aab Elkarimi juga mempertanyakan apakah perlu ACT dibubarkan jika seandainya memang ada pejabat yang salah karena melakukan penyelewengan.

Kategori :