Keduanya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 64/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti. Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2022. (rtc/ima)
Menteri Baru Langsung Dikritik, Teddy Gusnaidi: Pak Jokowi memilih Bukan Asal Cap Cip Cup
Kamis 16-06-2022,22:57 WIB
Kategori :