Kasus Ayah yang Tega Mutilasi Anak Kandungnya Usia 10 Tahun Terancam Batal, Ini Sebabnya

Kamis 16-06-2022,20:04 WIB

Meski sudah jelas menjadi pelaku pembunuhan Fatimah, bocah 10 tahun dengan cara mutilasi, kasus sadis di Parit 4, Kecamatan Tembilahan Hulu ini terancam batal demi hukum.

Pasalnya, jika hasil pemeriksaan pelaku yang tidak lain ayahnya sendiri ini dinyatakan mengalami gangguan jiwa, maka perkara akan dihentikan.

“Perkara kami batalkan demi hukum,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, di Tembilahan, Rabu, (15/6).

Saat ini, pelaku tengah diperiksa kejiwaannya. Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengungkapkan pelaku yang merupakan ayahnya tersebut diduga mengalami gangguan jiwa.

Saat ini, pelaku masih menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru, Riau.

“Sudah kami bawa ke RS Jiwa Tampan Pekanbaru untuk dilakukan observasi kejiwaan. Setelah hasilnya keluar nanti kami akan publish,” ujarnya.

Dian mengatakan, pelaku diberangkatkan menuju Pekanbaru pada Senin (13/6) malam dari Tembilahan. 

Hingga saat ini belum diketahui pasti apa motif pembunuhan tersebut, karena pemeriksaan masih berlanjut.

“Jadi untuk motifnya seperti apa kita juga belum tahu apakah terduga pelaku ini dalam keadaan sehat atau gangguan jiwa kami masih menunggu hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa,” ujar Dian.

Fatimah, bocah 10 tahun menjadi korban pembunuhan oleh ayahnya Arharubi (42) dengan dimutilasi pada Senin sekitar pukul 14.00 WIB. 

Fatimah diketahui hanya tinggal berdua bersama ayahnya yang diduga mengalami gangguan jiwa, di rumahnya yang terletak di Parit 4, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kedua orang tua Fatimah sudah lama berpisah sejak ia masih balita. Sedangkan ibunya tinggal di Desa Igal di Kecamatan Mandah.

“Statusnya bersama istrinya juga ternyata mereka sudah bercerai sejak korban masih bayi,” katanya.

Untuk saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap bagian tubuh korban yang sampai hari ini belum ditemukan.

“Masih kami upayakan pencarian,” ujarnya lagi seperti dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait