Meski sudah di-takedown, meme stupa Borobudur yang diunggah Roy Suryo di Twitter nampaknya berbuntut panjang.
Tim penasihat Hukum KRMT Roy Suryo menyinggung ada upaya untuk digiring oleh pihak-pihak tertentu, dalam hal ini BuzzerRp ke arah kebencian dan permusuhan.
Tim Penasihat Hukum Roy Suryo Pitra Romadoni Nasution SH MH menjelaskan, adanya penggiringan opini terhadap unggahan Roy Surya mengenai meme buatan orang lain tersebut.
Pitra menjelaskan, twit Roy Suryo yang memuat meme Stupa Borobudur merupakan meme hasil buatan orang lain, di mana meme tersebut berbentuk kritikan dan protes yang disampaikan terkait naiknya harga tiket masuk di Candi Borobudur.
“Roy Suryo di dalam captionnya sudah jelas menerangkan bahwa meme tersebut adalah editan karya netizen (alias orang lain) dan terhadap meme tersebut," jelasnyam Kamis (16/6).
Roy Suryo, menurutnya, sedikitpun tidak memiliki niat untuk menghina golongan tertentu, melainkan kritikan terkait kebijakan kenaikan harga oleh pemerintah di Candi Borobudur karena Roy Suryo ikut merasakan kesusahan masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Postingan tersebut telah di-take down dengan kesadaran sendiri dan atas itikad yang baik oleh Roy Suryo.
“Roy Suryo telah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli serta link yang memposting meme Stupa Borobudur tersebut sebelumnya,” jelasnya.
Pitra Romadoni Nasution menambahkan, dikarenakan kritikan dan protes tersebut malahan sudah digiring opini oleh pihak-pihak tertentu sehingga untuk mencegah postingan tersebut disalahtafsirkan warga masyarakat, dengan ini Roy Suryo akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Bahwa dikarenakan Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut dan hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket candi Borobudur, maka dengan ini tim penasehat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena Bukan Pelaku, dengan dasar dan alasan hukum Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban,” rincinya.
Tak hanya itu, berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021, dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif, seperti dikutip dari Fajar.co.id. (ima/rtc)