Pakar telematika sekaligus mantan Menpora Roy Suryo baru saja membuat heboh dunia maya. Dia memuat foto stupa mirip Jokowi yang dianggap telah memenuhi Pasal 45A Ayat (1) tentang UU ITE.
Roy Suryo bakal dilaporkan ke polisi oleh Tim Hukum Merah Putih dikarenakan memposting Stupa Sidarta Gautama di Candi Borobudur yang dinarasikan mirip dengan Presiden Jokowi.
“Jadi atas dasar pasal di atas, kalaupun Roy Suryo bukan sebagai pembuat, namun dapat masuk kepada penyebaran berita bohong (hoax) yang dapat diancam dengan tindak pidana,” kata Koordinator Team Hukum Merah Putih C. Suhadi dalam keterangannya, Selasa (14/6).
Suhadi mengatakan, meski Roy Suryo bukan pembuat gambar Stupa Sidarta Gautama di Candi Borobudur itu, apa yang disebarkan Roy itu sudah memenuhi unsur penyebaran berita bohong.
Suhadi mengecam perbuatan dan tindakan Roy Suryo itu. Sebab, presiden itu merupakan lambang negara yang harus dijaga dan dihormati.
Karena itu, pihaknya memberikan 3 X 24 jam kepada Roy Suryo untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia.
“Apabila saudara Roy Suryo tidak meminta maaf sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, maka perkara ini akan kami laporkan ke pihak berwajib,” tegas Suhadi.
Sebelumnya, Roy Suryo telah memposting gambar Stupa Sidarta Gautama di Candi Borobudur yang dinarasikan mirip dengan Presiden Joko Widodo melalui media sosialnya dan berisi narasi sebagai berikut:
PANTAS SAJA TIKETNYA MAHAL, TERNYATA OPUNG SUDAH BUAT PATUNG
I GEDE UTANGE JOKOWI
UNTUK TAMBAHAN DANA BANGUN IKN, seperti dikutip dari Pojoksatu.id. (ima/rtc)