Pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan kembali disuarakan sejumlah pihak, disinyalir sengaja digaungkan oleh para bandit dan koruptor. Mereka diduga semakin gerah dengan keberadaan lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri.
"Bubarkan KPK! Alunan suara dawai tua para bandit dan koruptor. Are you part of them, aren’t?" kata aktivis Natalius Pigai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/6).
Selama ini, KPK yang tanpa pandang bulu sudah menindak para penjahat negara yang korup, sehingga membuat resah para koruptor. Berbagai cara pun dihalalkan untuk melemahkan dan menghabisi lembaga antirasuah yang sudah dibentuk sejak tahun 2003 silam ini.
"Hari ini konsentrasi KPK adalah membunuh embrio korupsi dan bangun budaya antikorupsi. Tetap optimis dukung KPK!" tegas mantan Komisioner Komnas HAM ini.
"Memang KPK bukan yang terbaik, tapi tetap dibutuhkan selama korupsi masih ada," tandasnya.
Ditambahkan Natalius, setiap warga negara memiliki hak untuk mengkritik lembaga dalam menegakkan hukum. Namun demikian, hak-hak tersebut tidak lantas menjadi alasan untuk menyerang hanya karena alasan pribadi.
Demikian disampaikan aktivis Natalius Pigai dalam merespons mantan penyidik KPK, Novel Baswedan yang menuding KPK tidak berupaya menangkap buronan Harun Masiku.
"Saya tidak membela KPK namun saya membangun kesadaran terhadap setiap orang yang menyerang dan downgraded institusi antikorupsi di mata publik," kata Natalius Pigai kepada redaksi, Rabu (25/5).
Pigai menegaskan, negara harus bersih dari praktik kejahatan. Oleh karenanya, diperlukan usaha-usaha poenegakan hukum secara profesional, objektif, imparsial dan tegas terukur seperti yang dilakukan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
"Kita mesti kritik, namun bukan untuk downgraded karena dendam pribadi. Kalau kita hancurkan KPK maka penjahat menari di atas gendang-gendang yang tidak merdu ini," tegasnya.
Soal buronan Harun Masiku, mantan Komisioner Komnas HAM ini menilai pada dasarnya hal itu bukan menjadi tugas utama KPK, melainkan institusi lain.
"Mencari orang hilang itu bukan tugas KPK. UU 19/2019, KPK diberi kewenangan penangkapan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Tugas mencari buron itu urusan instansi lain. Maka tidak tepat KPK disalahkan soal Harun Masiku. Ini negara rechsstaat, bukan machsstaat," tandas Pigai. (rmol/zul)