Pernah Tersandung Prostitusi Online, Hana Hanifah Kembali Dilaporkan Gara-gara Promosikan Judi

Kamis 09-06-2022,14:45 WIB

Dikenal masyarakat Indonesia ketika ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online, artis Hana Hanifah kembali jadi sorotan publik.

Zrtis yang lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 30 April 1995 itu dilaporkan ke polisi atas dugaan mempromosikan judi online.

Hana Hanifah dilaporkan oleh LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) pada Senin, 6 Juni 2022.

Bukan cuma sekali Hana berurusan dengan polisi. Ia pernah berseteru dengan Nabila Aprillya hingga saling lapor ke polisi.

Kini, Hana kembali berurusan dengan kepolisian lantaran dilaporkan oleh LBH PB SEMMI ke polisi atas dugaan promosi judi online melalui media sosial Instagram.

Hana Hanifah diduga melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perjudian.

“Kami laporkan tentang konten promosi judi online yang diposting melalui akun Instagram terlapor,” ujar Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra kepada wartawan.

Artis Hana Hanifah menanggapi dingin laporan LBH PB SEMMI ke polisi atas dugaan promosi judi online. Ia belum menanggapi laporan itu.

Hana hanya menuliskan kata-kata melalui Instagram pribadinya pada Rabu, 8 Juni 2022.

“Bersabar itu lebih baik daripada menyerang balik. Hidupku jauh lebih penting daripada mengurusi orang-orang yang hidupnya hanya dihabiskan untuk menghakimi orang,” tulis Hana.

Pada unggahan lainnya, Hana terlihat asyik bersama rekan-rekannya di lokasi syuting film terbarunya.

“Cooming soon film Harmoni cinta Bin dan Eka, film daerah yang mengartikan tentang toleransi, saling menghargai, dan penuh makna,” tulis Hana.

Dikutip dari Pojoksatu.id, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi membenarkan kabar Hana Hanifah dilaporkan. 

Ia mengatakan bahwa laporan tersebut masih akan didalami oleh penyidik. (ima/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait