Berkedok pesan makanan dalam jumlah banyak, WPS, seorang pria 34 tahun, tega memperkosa empat perempuan.
Keempat korban berprofesi sebagai pedagang makanan itu berinisial K, EL, Y, dan FR.
Modus yang digunakan yakni memesan dagangan pada korban dalam jumlah banyak dan disuruh mengantar ke lokasi yang ditentukan pelaku kemudian tersangka memerkosa korban.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau dan setelah memerkosa langsung merampas handphone di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Hitam Distrik Abepura, Jayapura.
TKP tempat pemerkosaan yakni tiga kasus di Holtekamp, Distrik Muara Tami, dan di Pasir II Distrik Jayapura Utara.
Dari tangan tersangka diamankan lima handphone milik korban, pisau, dan gunting masing-masing satu buah.
WPS disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Beruntung, berkat laporan para korban akhirnya pelaku diciduk Polresta Jayapura Kota, Papua, Rabu, 1 Juni 2022.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D. Mackbon didampingi Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling dan Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar di Jayapura menyatakan, penangkapan terhadap WPS setelah ada laporan dari empat perempuan korban pemerkosaan disertai perampasan barang.
Dikutip dari Pojoksatu.id, WPS merupakan residivis kasus yang sama. (ima/rtc)