Mahasiswa yang menjadi tersangka tindak pidana terorisme, berinisial IA, mendapatkan konten propaganda dari anggota kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
Hal ini seperti diungkapkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Mendapatkan materi konten dari tersangka yang sudah ditangkap di Jakarta, MR," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (1/6).
Menurut Aswin, target propaganda IA adalah masyarakat secara umum. Mahasiswa itu juga banyak menggunakan grup atau fan base di media sosial Facebook.
Ia menambahkan, isi propaganda yang disebarkan IA berkaitan dengan dukungan terhadap Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Adapun IA merupakan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) yang ditangkap terkait tindak pidana terorisme pada 23 Mei 2022. IA kerap menebarkan konten-konten propaganda melalui media sosialnya.
Materi propaganda itu juga banyak berupa video, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Arab.
"Propagandanya ya dukungan terhadap ISIS, terus cita-cita berdirinya daulah atau negara Islam Indonesia atau khilafah lah ya," ucapnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, IA diduga berperan sebagai simpatisan ISIS. IA pernah melakukan komunikasi dengan tersangka teroris jaringan JAD berinisial MR yang sudah lebih dulu ditangkap oleh Densus 88.
Menurut Ramadhan, IA dan MR berkomunikasi untuk melakukan penyerangan terhadap fasilitas umum dan kantor polisi. Selain melakukan komunikasi dengan MR, IA diduga mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.
"Yang bersangkutan (IA) berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap dalam rangka merencanakan amaliah terhadap fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, 24 Mei 2022 dikutip dari RMOL.id.
IA juga diduga mulai aktif terlibat menjadi simpatisan ISIS sejak berhubungan dengan MR di tahun 2019. (ima/rtc)