Pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih sudah bisa digunakan pada pertengahan Juni nanti.
Hal itu diungkapkan Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (31/5). TNKB berwarna dasar putih sudah mulai didistribusikan ke jajaran polda awal Juni.
"Material TNKB masih dalam proses produksi, Diperkirakan material sudah bisa kami distribusikan ke jajaran di awal Juni," kata Taslim.
Nantinya, jelas Taslim, tahap awal penggunaan pelat nomor putih tersebut tidak semua kendaraan bisa mendapatkannya. Menurut Taslim, penggunaannya diutamakan untuk kendaraan pembelian baru dan habis masa berlaku lima tahunan.
Lebih detail dijelaskan, perbedaan masa berlaku TNKB setiap kendaraan, otomatis menyebabkan penerapan pelat nomor putih juga berlaku secara bertahap.
"Kami akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," jelasnya.
Adapun penerapan pelat nomor baru itu bertujuan untuk memudahkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah mulai diberlakukan.
Sedangkan, bagi pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk tidak menggunakan pelat putih sebelum waktunya. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan akan menindak pengendara yang menggunakan pelat putih sebelum waktunya
"Belum berlaku (pelat dasar putih, red). Kami belum mengeluarkan, Mereka melanggar karena mengunakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri," jelas Sambodo. (dis/zul)