Kendati sudah berstatus sebagai terpidana korupsi, AKBP R. Brotoseno ternyata masih aktif menjadi anggota Polri. Kenyataan inipun disoroti masyarakat.
AKBP R Brotoseno sendiri telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) sebagaimana yang disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keputusan sidang KKEP, kata Sambo, tidak memecat AKBP Brotoseno.
Diungkapkan Sambo, terdapat sejumlah pertimbangan, yakni berprestasi dan berkelakuan baik. "AKBP R. Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," ucap dia.
Adapun dalam kasus ini Brotoseno dijatuhi sanksi internal berupa dipindahtugaskan dari jabatannya semula ke jabatan lain atau demosi.
Selain itu, Brotoseno juga diminta untuk membuat permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/5).
Propam juga mempertimbangkan Brotoseno sudah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi lima tahun, karena berkelakuan baik.
Adapun pemberian sanksi itu didasari putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Brotoseno disebut dalam sidang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri No 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Masih aktifnya pria yang dikabarkan pernah dekat dengan Angelina Sondakh ini diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menyayangkan Brotoseno masih menjadi polisi aktif, padahal telah terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Perwira menengah Polri ini pada 2017 terbukti menerima uang dengan total Rp1,9 miliar secara bertahap. Atas perbuatannya itu, pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta memvonis 5 tahun penjara dan telah bebas. (rmol/zul)