Tidak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan yang mayatnya ditemukan di sebuah pekarangan. Sebelumnya penemuan mayat itu menggemparkan warga Dukuh Kadilangon Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dijelaskan Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, korban pembunuhan yang disertai tindak pemerkosaan itu adalah Fashikatul Nikhah (18), warga Dukuh Kadilangon Desa Kebonbatur. Jasadnya ditemukan tergeletak di semak-semak pekarangan yang hanya berjarak 20 meter dari rumahnya.
Polisi menangkap pelaku pembunuhan yakni Syarif Hidayat (22), yang tak lain merupakan kakak ipar korban yang tinggal serumah. "Tidak kurang dari 12 jam, kita (Polres Demak) berhasil menangkap pelakunya, dan kini masih dalam pemeriksaan," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (26/5).
Penangkapan dilakukan setelah dalam waktu singkat polisi berhasil mendapat keterangan dari para saksi dan barang bukti yang dikumpulkan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
AKBP Budhi menjelaskan kronologis peristiwa pembunuhan sadis di Demak itu. Kejadian bermula saat korban pada Selasa (24/5), sekira pukul 21.30 WIB mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya.
Syarif yang merasa terganggu mengingatkan korban untuk mengecilkan volume suara HP. Pelaku meradang saat permintaannya itu dicueki.
"Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban ke dinding," ungkap AKBP Budhi.
Saat itu kondisi korban lemas akibat cekikan. Tanpa diduga, Syarif memaksa korban untuk bersetubuh disertai ancaman agar perbuatan terlarang itu tidak dilaporkan kepada kakak dan ibu kandungnya.
"Tersangka meninggalkan korban setelah berhasil menyetubuhinya. Kemudian tersangka kembali ke kamarnya untuk tidur bersama istrinya," tutur AKBP Budhi.
Pada, Rabu (25/5) sekira pukul 01.30 WIB, Syarif kembali masuk ke kamar korban untuk menyetubuhinya kembali. Ketika itu kondisi korban masih lemas akibat perbuatan pelaku pada Selasa malam.
Korban berupaya menolak ajakan pelaku untuk berbuat terlarang. Tersangka Syarif emosi dan melakukan aksi kekerasan kepada korban.
"Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah," terang AKBP Budhi melalui keterangan pers dari Humas Polres Demak.
Pelaku mengecek kondisi korban yang ternyata sudah tidak bernapas. Pria amoral itu lantas menyetubuhi korban. Selanjutnya, dia membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.
"Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban. Namun, tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," terang Budhi.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (jpnn/zul)