Diduga karena cintanya bertepuk sebelah tangan, Syarif Hidayat (21), warga Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, tega membunuh FN (18). Ironisnya, korban warga Desa Kebonbatur Mranggen, Demak, itu tak lain adalah adik iparnya.
Biadabnya lagi, Syarif Hidayat tak hanya membunuh adik iparnya itu. Tapi pria yang sehari-harinya berjualan es itu juga menyetubuhi siswi kelas II Madrasah Aliyah (MA) hingga dua kali, saat korban tak sadarkan diri.
Yang pertama, perbuatan keji itu dilakukan saat FN pingsan, usai dianiaya lantaran menolak diajak bersetubuh. Kemudian yang kedua saat FN sudah tak bernapas lagi.
Penyidik gabungan Polsek Mranggen dan Polres Demak akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana itu, kurang dari 24 jam. Pelaku yang ternyata merupakan suami kakak kandungnya tak mampu berkelit, ketika polisi menunjukan bukti-bukti dan keterangan saksi yang mengarah kepadanya.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan motif pembunuhan karena tersangka cemburu melihat FN yang pernah dicintainya memiliki pacar. Sementara modusnya dengan cara membekap mulut dan hidung korban sampai tak sadarkan diri saat menolak disetubuhi.
Oleh pelaku, papar Kapolres, muka korban lalu dipukul dan dibenturkan tubuhnya ke tembok serta memukul bagian dadanya dengan kayu. Pelaku tak lupa mencekik leher korban hingga tewas.
“Sadisnya saat tak sadarkan diri, karena pingsan tersangka menyetubuhi korban,” kata Kapolres, Kamis (26/5).
Di depan wartawan, pelaku mengakui, sebelum menikah dengan istrinya, dia lebih dulu menyukai korban. Tetapi saat akan dilamar, FN menolak.
Syarif Hidayat pun akhirnya menikahi kakak FN April lalu, untuk bisa tinggal serumah dengan pujaan hatinya meskipun sakit hati. Sakit hati Syaraif bertambah usai mengetahui korban telah mempunyai pacar.
Sepulangnya dari berjualan es, Syarif mendapati FN menghidupkan musik di handphone-nya dengan volume keras. Padahal saat itu sudah tengah malam.
“Awalnya saya ingatkan untuk memelankan volume HP-nya, karena mengganggu waktu istirahat. Tapi karena tak menghiraukan, akhirnya dia saya bekap dan terjadilah kejadian itu,” aku pelaku.
Selanjutnya setelah membunuh korban dan puas melampiaskan nafsunya, jasad korban diseret dan dibuang ke semak-semak di samping rumah. Pelaku tak lupa membakar kayu yang digunakan untuk memukul dada korban untuk menghilangkan jejak.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Dengan jeratan dua pasal itu, Syaraif terancam hukuman maksimal seumur hidup. (zul/rtc)