Otori Efendi alias Sueb alias Eef, terdakwa kasus pembunuhan 5 orang di vonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Selasa (24/5). Tragedi berdarah itu terjadi November 2021 lalu.
Pembunuhan itu menghebobhkan warga Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang putusan yang digelar di ruang Cakra dipimpin ketua Majelis Hakim Hendri Agustian SH M.Hum dengan hakim anggota Teddy hendrawan SH dan Arie Septi Zahara SH dan dihadiri Jaksa Penuntut umum (JPU) Armein Ramdhani SH MH.
Terdakwa sendiri sudah menjalani penahanan sejak 27 November 2021 silam. Selama persidangan, terdakwa dihadirkan secara virtual dari Rutan Polres OKU dan tidak didampingi penasehat hukum yang sudah ditunjuk PN Baturaja, Selasa (24/5).
Dalam persidangan, majelis hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan yang dibacakannya. Di antaranya perbuatan terdakwa sangat keji, perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa, perbuatan terdakwa menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
“Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” sebut majelis hakim dalam persidangan
Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana. Sementara terdakwa juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya.
“Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukkti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkam hukuman pidana Mati,” tegas Ketua Majelis seraya mengetuk palu sidang.
Diakhir sidang, majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk terdakwa untuk menerima ataupun melakukan upaya hukum terhadap putusan itu. “Silahkan nanti di konsultasikan ke PHnya,” tandasnya.
Sementara itu JPU Armein Ramdhani SH MH menerima putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya putusan itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU sebelumnya.
“Sesuai dengan tuntutan kita dan kita menerima, ini putusan maksimal tidak ada lagi putusan yang paling berat selain vonis mati,” kata Armein.
Armein juga menyampaikan apresiasi terhadap pihak Polres OKU dengan cepat membuka titik terang. “Kami juga berbela sungkawa terhadap keluarga korban,” tukasnya.
Disinggung soal pemindahan terdakwa, Armein mengatakan pihaknya masih menunggu upaya dari pihak terdakwa.
“Jadi setelah putusan ini ada waktu 7 hari untuk terdakwa piki-pikir atau terima, tapi tadi salinan putusan ini akan diserahkan ke kuasa hukum terdakwa, jadi kami masih menunggu, jika lepas dari 7 hari tidak ada upaya maka akan kami pindahkan ke LP Mata Merah,” tandasnya.
Sementara itu salah satu keluarga korban mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Namun pihaknya masih menuntut pihak keluarga terdakwa untuk meminta maaf dan pertanggungjawaban lain kepada keluarga terdakwa.