Penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad alias UAS masuk ke Singapura, Senin (16/5) lalu, masih memicu polemik di Tanah Air. Keputusan Imigrasi Singapura membuat pendukung UAS rela turun ke jalan memprotes, dan sekaligus menuntut Negera Singa itu meminta maaf.
Bahkan, mereka juga menuntut pemerintah Indonesia memutuskan hubungan diplomatik dengan negeri jiran itu. Menanggapinya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi meminta umat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan informasi yang berseliweran di media sosial.
Menurut Wamenag, apa yang menimpa UAS sebenarnya juga sering menimpa orang lain. Misalnya, Prabowo Subianto pernah tidak diizinkan masuk ke Amerika Serikat sewaktu ingin menghadiri wisuda kelulusan putranya di Boston pada 2000.
Hal serupa juga menimpa mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ditolak masuk ke Amerika Serikat pada 2017. "Jadi, menurut saya hal tersebut hal biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan," ucap Wamaneg Zainut Tauhid Sa'adi.
Meski demikian, Wamenag mengaku ikut prihatin atas kejadian yang menimpa UAS yang ditolak masuk ke Singapura oleh imigrasi setempat. “Semoga beliau bisa mengambil hikmah dari peristiwa tersebut," kata Wamenag Zainut.
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi menambahkan bahwa masalah pencekalan terhadap UAS meskipun umat ikut prihatin terhadap kejadian tersebut, tetapi sebaiknya tetap bersikap proporsional. Tidak perlu ada emosi yang berlebihan, apalagi mengaitkan masalah tersebut dengan intervensi politik negara.
"Misalnya, menyebut pesanan Jakarta," cetusnya.
Dia menambahkan, hal tersebut sangat tidak relevan dan tidak beralasan. Lebih bijak jika melakukan muhasabah untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa tersebut. Wamenag Zainut juga mengajak umat membangun sikap hidup yang lebih terbuka dan toleran agar tidak selalu dihantui perasaan curiga, prasangka yang berlebihan.
"Ajaran agama Islam mengajarkan bahwa kita harus menjauhi prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa," ungkap Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi.
Yang harus dipahami bahwa petugas imigrasi di berbagai negara termasuk Indonesia memiliki otoritas untuk menolak atau menerima warga asing untuk masuk wilayah suatu negara. Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan negara tersebut.
Indonesia sendiri melalui pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta selama tiga bulan terakhir dari Januari-Maret 2022 telah melakukan penolakan masuk 234 warga negara Asing (WNA) dari berbagai negara dengan berbagai alasan.
Beragam alasan penolakan warga negara asing masuk ke suatu negara selain alasan keimigrasian. Misalnya, karena masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya. (esy/jpnn)