Lantaran mengundang pasangan LGBT Ragil Mahardika dan Frederik Vollert dalam konten Youtubenya, seruan unsubscribe podcast Deddy Corbuzier sempat menggema.
Konten podcast Deddy Corbuzier bersama pasangan LGBT itu menjadi polemik di social media hingga kalangan masyarakat mengkritik hal tersebut.
Namun, belakangan presenter terkenal ini justru mengkonfirmasi subscribe atau pengikut di akun Youtube-nya mengalami peningkatan.
"Mau nanya.. yang bilang subscriber ilang 9 juta dll ini cenayang atau orang halu katanya. Berita kok hoak mulu.. mau nyerang silahkan... pakai data tapi... jangan lempar hoaks," ucap Deddy melalui akun twitternya @Corbuzier pada Sabtu (14/5).
Sebelumnya, Deddy Corbuzier menjadi trending topic di Twitter dengan tagar unsubscribe podcast Corbuzier.
Walaupun video tersebut dihapus, Deddy Corbuzier membantah jika dirinya kehilangan subscriber sebanyak 9 juta akibat mengundang pasangan LGBT.
Dipodcast yang terbarunya yang diunggah pada Kamis, 12 Mei 2022, Deddy Corbuzier mengundang Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas tentang kasus kelangkaan minyak goreng.
Usia podcast dengan Jaksa Agung Deddy Corbuzier mengatakan bahwa jumlah subscriber-nya naik menjadi 8 juta dalam sehari.
"Naik 8 juta subscriber dalam sehari.. GOKIL..Abis undang pak Jaksa Agung..Hebat banget Netizen bulak balik...," ucap Deddy Corbuzier.
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy turut angkat bicara mengenai Deddy Corbuzier mengundang pasangan LGBT yang menjadi kontroversial.
Muhadjir Effendy menyebut konten Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan LGBT bukanlah urusan kementerian.
"Saya itu nanti kalau pasangan itu bisa hamil dan melahirkan baru itu urusanya Kemenko PMK," ucap Muhadjir.
Tokoh politik seperti Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko) Mahfud MD ikut komentar soal polemik podcast Deddy Corbuzier.
Mahfud menyebut tidak ada hukum Indonesia yang bisa menjerat Dedy Corbuzier maupun kaum LGBT.
"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia 'berketuhanan' tapi tidak ada orang dihukum karena tak bertuhan (ateis). Mengapa?," ucap Mahfud MD.