Kasus asusila terjadi pada bocah perempuan (DS) berusia 13 tahun. Parahnya, aksi itu dilakukan pelaku di hadapan kakaknya.
Menurut laporan, kejadian berawal dari korban bersama kakaknya, DS berjalan-jalan di Benteng Kuto Besar Palembang.
Saat itu, korban bertemu dan berkenalan dengan terlapor.
Setelah itu, korban dan kakaknya langsung diajak bermain-main ke rumah terlapor. Korban bersama kakaknya langsung mau ikut.
Lalu sesampai di rumah, terlapor langsung menarik korban dan melakukan persetubuhan di hadapan kakaknya.
Bocah warga Jl Sematang Borang, Kecamatan Sako, Palembang itu menjadi korban pencabulan dan persetubuhan.
Peristiwa tersebut dialami korban di Jl KI Gede Ing Suro, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) Palembang, Senin, 3 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WIB.
"Ya, Pak, awalnya saya bertemu bersama adik, setelah itu saya diajak ke rumah terlapor dan langsung menarik adik saya melakukan persetubuhan," ungkap DS usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (5/5).
Atas kejadian tersebut, korban bersama kakak kandung langsung membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang.
"Laporan sudah di terima, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya dikutip dari Fajar.co.id. (ima/rtc)