Perpres Pembiayaan IKN Diteken Jokowi, Ada Skema Utangnya

Kamis 05-05-2022,10:10 WIB

Sementara pelaksanaan pembiayaan kreatif ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga, dan/atau Otorita IKN.

Selanjutnya, Otorita IKN juga dapat menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (pasal 5 ayat 1).

“Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus IKN dilakukan dengan persetujuan menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian disebutkan dalam aturan tersebut.

Selanjutnya pada Pasal 43 mengatur mengenai jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita IKN yaitu terdiri atas:

a. Pajak Kendaraan Bermotor;

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

c. Pajak Alat Berat;

d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

e. Pajak Air Permukaan;

f. Pajak Rokok;

g. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

h. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

i. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:

1. Makanan dan/atau Minuman;

2. Tenaga Listrik;

3. Jasa Perhotelan;

Tags :
Kategori :

Terkait