TNI Angkatan Laut Koarmada I telah menangkap Kapal Tanker MT Anabelle yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) di Perairan Barat Kalimantan.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda Arsyad Abdullah mengatakan, penangkapan dilakukan saat kapal tanker tersebut sedang dalam pelayaran dari Kijing, Pontianak menuju ke Shajarh, UAE.
"KRI Siribua-859 menangkap Kapal Tanker MT Annabelle yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 13.357,425 MT dan Metanol sebanyak 98 drum di Perairan Barat Kalimantan," kata Arsyad kepada wartawan, Kamis (28/4).
Arsyad menuturkan, MT Annabelle merupakan kapal tanker berbendera Marshal Island. Kapal tersebut dinakhodai oleh seorang Warga Negara China Zhao Junfeng, dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 24 orang.
Arsyad juga menyebut kapal MT Annabelle ditangkap karena diduga tindak pidana pelanggaran membawa muatan metanol tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya.
Padahal, itu jelas melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Pasal 294 ayat (1) Undang Undang 17/2008 tentang Pelayaran dan Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Penangkapan Kapal Tanker MT Anabelle yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) di Perairan Barat Kalimantan oleh TNI Angkatan Laut, Koarmada I diapresiasi Komisi V DPR RI.
Sebab, upaya penyelundupan itu merupakan pelanggaran aturan yang ditetapkan pemerintah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang ekspor CPO beberapa waktu lalu. Sehingga, oknum-oknum yang menyelundupkan CPO itu sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan.
Begitu ditegaskan Anggota Komisi V DPR RI fraksi Nasdem Syarief Abdullah Alkadrie, Jumat (29/4).
"Saya memberikan apresiasi kepada pihak TNI AL yang telah menggagalkan ekspor itu. Ini betul-betul kejadian yang nekat ini. Barusan presiden mengeluarkan regulasi berkaitan dengan tidak ada ekspor ternyata dalam waktu lebih kurang satu hari saja sudah ada yang nekat untuk melakukan ekspor itu," kata Syarief.
Menurut anggota DPR RI Dapil Kalbar ini, penyelundupan CPO oleh Kapal Tanker MT Anabelle itu harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Sebab, pemerintah telah berupaya mengantisipasi kelangkaan minyak goreng dengan melarang ekspor CPO tetapi oleh oknum-oknum tersebut masih terus dilakukan.
"Atas nama anggota DPR, saya meminta ini untuk dituntaskan dan ditindak. Karena kita tahu bersama persoalan Migor ini kan sudah hampir sekian bulan. Jadi saya kira ini harus serius ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada," tegasnya.
Lebih lanjut, Syarief meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut tersebut.