Surat somasi kedua untuk Tri Suaka dan Zinidin Zidan kembali dikirimkan Forum Komunkasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI). Pasalnya, keduanya dianggap tidak responsif terhadap beberapa poin dari surat layangan somasi pertama.
Ketua Advokasi Forkami, Arianto menyebut sudah ada banyak pencipta lagu yang ingin melayangkan surat somasi ke Tri Suaka dan Zidan. Bahkan tak menutup kemungkinan, keduanya akan dilaporkan ke gugatan pidana dan perdata di Pengadilan Niaga nantinya.
"Saya dihubungi beberapa pencipta lagu mewakili ini semua, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan diambil Mabes Polri, karena kerugian dari pencipta lagu ditotal hampir Rp25 miliar, karena banyak lagu yang dia cover," kata Arianto sebagaimana yang dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Kamis (28/4).
Tri Suaka dan Zidan diminta untuk melangsungkan pertemuan dengan Forkami. Pertemuan itu bertujuan untuk menuntaskan dan membicarakan terkait masalah royalti lagu.
"Karena ini ada unsur pidana dan perdatanya, yaitu tujuh hari dari mulai sekarang untuk menemui kita untuk membicarakan royalti terhadap pencipta lagu," paparnya.
Sejumlah pencipta lagu keberatan apabila Zidan dan Tri Suaka membuat cover laghu tanpa meminta izin dan membayar royalti. Maka dari itu surat somasi kedua kembali dilayangkan kepada keduanya.
"Bukan hanya Tri Suaka dan Zidan saja, tapi timnya juga mereka meng-upload tanpa izin di akun official masing-masing," paparnya.
Arianto menyebut bahwa Tri Suaka dan Zidan sudah 'membajak' lagu dari sang pencipta lagu yang sebenarnya. Hal itu lantaran baik Tri Suaka dan Zidan sama sekali tidak izin ke pencipta lagu sebelumnya.
"Saya sampaikan, apabila somasi kedua dilaksanakan kita akan berbaik hati kalau mereka menemui kita, penyelesaian sengketa ini ada mediasi sebelum ke pengadilan," tandasnya. (dis/zul)