Seorang pria berinisial AP (25), warga Suradadi Kabupaten Tegal terpaksa diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tegal. Pasalnya, dirinya kedapatan memiliki obat berupa Tramadol HCL dan Hexymer.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat, melalui Kasatresnarkoba Polres Tegal AKP Triyatno mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan tim bergerak menuju lokasi.
Hingga akhirnya, pihaknya mengamankan seseorang di pinggir jalan raya yang diduga membawa narkoba jenis Hexymer dan Tramadol.
Dari pengakuannya, dia telah membeli obat-obatan dari pelaku yang merupakan warga Suradadi, Kabupaten Tegal di rumah kosnya.
"Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi rumah kos pelaku yang kemudian mendapati barang bukti berupa obat Hexymer dan Tramadol," tandasnya.
Menurut Kasatnarkoba, dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, uang tunai sebesar Rp350 ribu, HP, 320 pil Hexymer dan 165 Tramadol.
Selanjutnya pelaku, saksi, dan barang bukti dibawa ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (muj/ima)