Dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP, tersangka kasus Binomo, Vanessa Khong, dan ayahnya Rudiyanto Pei akhirnya diperiksa Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar.
Ia juga diduga menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.
Sedangkan ayahnya, Rudyanto Pei, juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar.
Rudyanto Pei juga diduga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 WIB.
“Hingga saat ini, masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait aliran dana kejahatan IK yang ada di dalam beberapa rekeningnya,” ujar Gatot, Senin (18/4).
Sementara tersangka Nathania, Kesuma selaku adiknya Indra Kenz, akan dipanggil pada Rabu, 20 April 2022 nanti.
“Sedangkan untuk tersangka atas nama NK dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, tanggal 20 April 2022,” katanya.
Dikutip dari Fajar.co.id, Rudiyanto dan Vanessa Khong tak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana selaku tersangka yang dijadwalkan Bareskrim Polri pada Kamis, 14 April 2022 lalu.
Keduanya mengirim surat pemberitahuan ketidakhadiran ke polisi.
Dalam surat tersebut keduanya mengaku sedang mempersiapkan bukti transaksi dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.(ima/rtc)