Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan ditangkap polisi, usai dijadikan tersangka otak pembunuhan pegawai Dishub Kota Makassar, Nadjamuddin Sewang. Sebelum ditangkap, Iqbal Isnan sempat pasang status Whatsapp (WA), tentang mencintai orang miskin dan fitnah.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi cinta segitiga dengan janda cantik pegawai Dishub Kota Makassar, Rachmawaty.
Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan ditangkap tim gabungan Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel, dari kediamannya di Jalan Muh Tahir, Makassar, Sabtu (16/4) sore. Sebelumnya, polisi berhasil menangkap tiga pelaku penembakan Nadjamuddin Sewang.
Ketiganya yakni S, A dan KKM. Sebelum ditangkap polisi, Iqbal Asnan memasang status Whatsapp yang dibuat pada 12.19 siang.
Dalam status WA itu, Iqbal Asnan berdoa agar dirinya mencintai orang miskin dan meminta pengampunan dari Tuhan. “Ya Allah, sesungguhnya saya meminta kepada-Mu kebaikan-kebaikan, meninggalkan kemungkaran, mencintai orang miskin, Engkau menerima taubatku dan mengampuniku serta merahmatiku,” tulisnya.
Dia juga berdoa agar selalu dihindarkan dari segala bentuk fitnah. “Dan jika Engkau menghendaki fitnah pada manusia, maka selamatkan aku darinya dalam keadaan tidak terkena fitnah,” sambung Iqbal Asnan.
Iqbal Asnan juga berdoa agar dirinya bisa selalu mendekatkan diri kepada Tuhan. “Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar dapat mencintal-Mu, mencintai orang-orang yang mencintai-Mu, dan mencintai amal yang dapat mendekatkan diriku kepada cinta-Mu,” tandas Iqbal Asnan dalam status WA itu.
Sementara, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memastikan Iqbal Asnan akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Makassar. “Kami akan proses kalau sudah penetapan tersangka, kita lihat suratnya,” ujar sosok yang akrab disapa Danny Pomanto itu, Sabtu (16/4).
Rencananya, surat pemecatan Iqbal Asnan akan dilayangkan, Senin (18/4). Terkait status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), akan diberhentikan setelah ditetapkan sebagai terdakwa di pengadilan.
“Itu pemberhentian sementara sampai penetapan pengadilan. Kalau pengadilan langsung terdakwa, maka berhenti dari ASN,” tegasnya. (pojoksatu/zul)