Tewaskan Seorang Remaja, Dua Pelaku Perang Sarung di Slawi Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu 13-04-2022,06:55 WIB

Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar, usai perang sarung di Slawi, Minggu (10/4) dini hari WIB. Keduanya masing-masing MAA (24) dan BAF (20), warga Kelurahan Kagok Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal. 

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan peristiwa bermula dari adanya kesepakatan perang sarung antar dua kelompok pemuda. Sehingga, Sabtu (9/4) pukul 23.00 WIB, kedua kelompok pun sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP). 

"Namun, karena banyaknya patroli polisi, kedua kelompok yang sudah bersiap-siap mundur dan kembali ke tempatnya masing-masing," katanya. 

Kemudian, kata Kapolres, keduanya sepakat kembali bertemu di lokasi untuk melanjutkan perang sarung, Minggu (10/4) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari WIB. Setelah kedua kelompok bertemu, terjadilah aksi perang sarung selama sekitar 15 menit. 

"Setelah itu, kedua kelompok akhirnya kembali usai melakukan perang sarung selama 15 menit," ujarnya. 

Menurut Kapolres, korbanCatur Setiawan kembali ke tempat sebelumnya, lantaran ingin mencari sarungnya. Kemudian, di lokasi dirinya bertemu dengan salah satu saksi dan terjadi keributan antara keduanya. 

"Melihat itu, salah satu tersangka mendorong korban sebanyak 2 kali hingga korban hampir terjatuh. Saat korban hendak berdiri, tersangka lainnya langsung berlari ke arah korban dan memukulnya menggunakan tangan hingga korban terjatuh," ujar Kapolres. 

Saat terjatuh itulah, kata Kapolres, Kepala korban membentur aspal sehingga mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Melihat kejadian itu, rekan korban selanjutnya membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Nnamun, Minggu (10/4) petang, sekitar pukul 18.00 WIB, korban menghembuskan napas terakhirnya. "Jadi, kasus ini bukan langsung karena perang sarung, tetapi imbasnya. Karena perang sarungnya sudah selesai," tandasnya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 huruf e. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait