Dua dari 6 pelaku pengeroyokan terhadap pegiat media sosial, Ade Armando di depan gedung DPR/MPR, Selasa (11/4) sore, sudah ditangkap polisi. Sedangkan empat pelaku pengeroyokan lainnya, hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.
Polisi memastikan dua pelaku pengeroyokan Ade Armando bukan bagian dari mahasiswa yang melakukan demo 11 April lalu. Fakta itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, kepada wartawan, Selasa (12/4).
“Dari data yang sudah kami himpun untuk dua orang yang sudah diamankan ini statusnya wiraswasta, bukan mahasiswa,” ungkap Tubagus.
Tubagus menyampaikan, saat ini kedua pelaku yang sudah diamankan, masih menjalani pemeriksaan intensif. Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah para pelaku itu saling kenal dengan pelaku lainnya.
“Belum tahu (saling kenal atau tidak),” beber Tubagus.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap, enam orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Ade Armando.
Keenamnya adalah M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf. Dua di antara pelaku pengeroyokan Ade Armando, M Bagja dan Komar, sudah ditangkap.
Kedua pelaku ditangkap di kawasan Jakarta Selatan dan Jonggol, Kabupaten Bogor. “Dua sudah ditangkap ditangkap,” kata Zulpan.
Sementara empat pelaku lainnya, kata Zulpan, masih dilakukan pengejaran. Kendati demikian, kepolisian mengimbau kepada Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf agar menyerahkan diri.
“Empat pelaku yang masih dilakukan pengejaran, segera menyerahkan diri,” ingat Zulpan.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (pojoksatu/zul)