Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota saat sidang pembacaan eksepsi menyebutkan surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak cermat.
Karenanya, pengacara Habib Bahar meminta kliennya dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Ichwan juga mengatakan dalam perkara ini, PN Bandung tidak berwenang mengadili Habib Bahar, karena lokus delicti-nya terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.
“Kami memohon agar majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ungkap Ichwan pada persidangan, Selasa (12/4).
Bahkan dia juga meminta agar Habib Bahar dibebaskan dari segala dakwaan oleh Majelis Hakim. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan,” ungkapnya.
“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” sambung Ichwan.
Dilandir dari jabarekspres.com, Ichwan juga mengatakan bahwa apa yang telah didakwakan oleh JPU kepada Habib Bahar dinilai tidak cermat dan tidak berdasar.
Bahkan, ada beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. “Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” tuturnya.
Untuk diketahui, Habib Bahar Bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sehingga dalam perkara ini, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (jabarekspres/zul)