Tetap Dijual Saat Ramadan, 96 Botol Miras Berbagai Merek dan Lokalan Disita Polisi

Rabu 06-04-2022,11:40 WIB

Puluhan botol minuman keras berhasil disita petugas dari Polsek Tegal Barat Polres Tegal Kota saat menggelar kegiatan operasi penyakit masyarakat, Selasa (5/4) malam. Para pemilik toko pun selanjutnya diberikan teguran dan diimbau agar tidak lagi menjual minuman haram itu. 

Kapolsek Tegal Barat Kompol Aries Heriyanto saat memimpin operasi mengatakan kegiatan digelar sebagai imbangan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Itu, dilakukan dengan menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Tegal Barat. 

Menurut Kapolsek, dalam operasi itu pihaknya menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir sebagai tempat penjualan. Hasilnya, 96 botol miras yang terdiri dari 90 botol kecil AO dan 6 arak putih atau brangkal berhasil disita. 

“Dari sejumlah lokasi yang disinyalir menjual miras. Hasilnya malam ini dapat kita amankan 96 botol terdiri dari 90 botol kecil AO cap orang tua dan 6 arak putih atau brangkal," ujarnya. 

Kapolsek mengatakan kegiatan operasi pekat ini akan terus dilakukan selama Ramadan untuk memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat. Dia juga mengimbau kepada para pemilik toko agar tidak menjual miras selama bulan suci. 

"Sehingga, tidak menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas yang di akibatkan karena pelaku mengkonsumsi minuman keras," tegasnya. 

Selain itu, Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar selama bulan suci Ramadan dapat ikut berperan aktif dalam menjaga kamtibmas. Sehingga bagi umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk. (muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait