GP Ansor diminta ikut serta menghadapi semua tantangan kebhinekaan. Salah satunya adalah menghadapi aktivitas orang-orang eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
Permintaan itu diungkapkan Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat membuka Konferensi Besar (Konbes) XXV Gerakan Pemuda Ansor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (30/3).
Dalam tayangan video di chanel Youtube Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah telah membubarkan HTI dan FPI. Namun, lanjut Yaqut Cholil Qoumas, para eks anggota dua organisasi tersebut masih terus bergerak.
"Mereka masih berkelindan di bawah tanah. Mereka masih bergerak dengan cara mereka. Ini pekerjaan-pekerjaan kita semua. Jadi tolong ini dipikirkan," kata Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Gus Yaqut, GP Ansor tidak boleh membiarkan pemerintah sendirian menghadapi eks anggota HTI dan FPI.
"GP Ansor adalah terdepan dalam mempertahankan NKRI. Kita tidak bisa membiarkan aparatur negara menghadapi eks HTI, eks FPI yang sejenis. Kita tidak bisa serahkan itu semua kepada aparatur negara untuk menghadapinya sendiri," imbuh Gus Yaqut yang juga Menteri Agama ini.
Dia menegaskan sebagai masyarakat dan warga bangsa, semua memiliki kewajiban yang sama. "Ada kelompok-kelompok agama yang menggunakan sebagai tool atau alat untuk memperjuangkan kepentingannya juga masih masif gerakannya. Ini yang harus kita pikirkan bersama," papar Gus Yaqut.
Terlebih, Ansor dan Banser yang mendeklarasikan dirinya sebagai garda terdepan atas pertahanan NKRI. Karena itu, GP Ansor diminta merumuskan cara-cara menghadapi eks anggota HTI dan FPI tersebut.
Gus Yaqut berharap cara itu dapat dirumuskan di dalam kongres GP Ansor.
"Ini tolong dipikirkan dan tolong dianalisa. Dilihat apa kebutuhannya. Apa keperluan organisasi dengan melihat situasi yang berkembang seperti sekarang ini. Jangan asal membuat kongres. Tetapi substansinya itu harus dipikirkan," urai Gus Yaqut.
Seperti diberitakan, Organisasi massa (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah resmi dibubarkan pemerintah. HTI dibubarkan pada 19 Juli 2017 melalui SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.
Selain HTI, ormas lain yang dibubarkan adalah FPI (Front Pembela Islam). FPI oleh pemerintah dinyatakan bubar pada 30 Desember 2020.
Pemerintah melarang aktivitas dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan HTI maupun FPI. Sebab, keduanya tidak lagi memiliki legal standing. Baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Secara organisasi HTI memang sudah tidak aktif. Namun, apakah aktivitasnya benar-benar sudah berhenti? Tidak.
Buktinya situs HTI masih aktif. Padahal pada Juli 2017 silam, website resminya telah diblokir oleh pemerintah.