“Ya elah, kek gitu aja dibilang mukjizat,” tutut Luga.
“Ya udah kamu bikin bisa gak? Kalau bisa, saya minum kencingmu. Kalau bisa. Cemen lu,” balas ustaz itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo belum bisa memutuskan apakah pengakuan Lugahon Tambunan bisa dikatagorikan kasus penistaan agama atau tidak.
Pasalnya penyidik terlebih dulu akan mengecek video yang viral di media sosial itu.
“Dicek dulu ya,” kata Dedi saat dihubungi, Rabu (30/3) dikutip dari Fajar.co.id. (ima/rtc)