Ingatkan Polisi Jangan Masuk Angin, DPR: Kembalikan Harta Doni dan Indra Kenz ke Para Korbannya

Kamis 17-03-2022,11:00 WIB

Kasus penipuan berkedok trading harus dipastikan berjalan tegak dan adil proses hukumnya. Sebelumnya polisi telah menetapkan tersangka dan menahan dua crazy rich, yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo 24 Februari lalu. Kemudian menyusul, Doni Salmanan yang resmi menjadi tersangka kasus yang sama untuk aplikasi Quotex.

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin berharap, aparat kepolisian bisa benar-benar menegakkan hukum dengan turut serta meringkus dalang di balik aksi penipuan berkedok investasi tersebut.

"Pastikan proses hukum berjalan dengan baik. Jangan sampai ada oknum institusi yang masuk angin sehingga hukuman jadi ringan," tegas Didi Irawadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/3).

Selain itu, penyitaan hasil kejahatan juga harus dipastikan dikembalikan kepada para korban yang tertipu, bukan diberikan kepada negara atau bahkan raib.

"Uang dan harta hasil kejahatan yang sudah disita harus bisa dikembalikan kepada para investor yang tertipu bujuk rayu untuk kaya mendadak secara instan," tandasnya.

Saat ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah penyitaan aset Indra Kenz, bauk berupa barang maupun dokumen dan akun YouTubenya.

"Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," ungkap Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko beberapa waktu lalu. Nilai ini diperkirakan akan terus bertambah seiring penyidikan polisi yang bekerja sama dengan PPATK.

Penyitaan aset juga dilakukan polisi kepada Doni Salmanan. Saat ini, sedikitnya ada Rp64 miliar aset yang disita, mulai dari uang tunai, mobil, motor, hingga pakaian berbagai merek. (rmol/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait