Dirttipidsiber Bareskrim Polri di Mabes Polri bakal memeriksa enam figur publik terkait kasus dugaan penipuan dengan tersangka Doni Salmanan. Kebenaran informasi itu diungkapkan Dirttipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suherdi, Selasa (15/3).
"MH, DM, AMR, FR, DS, dan DS, juga ada empat yang akan didalami," kata Asep Edi Suherdi.
Mereka disebut-sebut menerima aliran dana dari Doni Salmanan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya bakal memerika 6 figur publik tersebut dalam waktu dekat.
Keenamnya rencananya dijadwalkan akan diperiksa, Jumat (18/3), dan, Senin (21/3) mendatang. "Kami memanggil public figure yang menerima uang dan barang yang berkaitan dengan tersangka DS," ucap Ramadhan.
Bareskrim menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022. Pria berjuluk Crazy Rich Bandung itu merupakan afiliator aplikasi binary option Quotex.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diungkapkan Brigjen Asep Ade Suheri membeberkan mengapa Doni bisa memiliki aset senilai Rp64 miliar dari pekerjaanya sebagai afiliator aplikasi judi online berkedok perdagangan itu.
Menurut Asep, Doni sebenarnya tak pernah bermain di aplikasi itu. Asep mengatakan, Doni Salmanan sebagai afiliator hanya bertugas membuat video dalam Channel Youtube King Salamanan.
Dalam video itu, dia seolah-olah mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil bermain perdagangan valas di aplikasi Quotex. Tujuannya untuk meyakinkan masyarakat yang tonton video tersebut agar ikut bergabung dan bermain di sana. (jpnn/zul)