Pembentukan paguyuban ini untuk memudahkan para korban mendapatkan kembali asetnya yang hilang. Dengan adanya paguyuban korban, nantinya pengadilan bisa memutus perampasan aset untuk dikembalikan kepada korban melalui paguyuban.
Kuasa hukum paguyuban bisa menginventarisir jumlah dana yang telah disetorkan korban. Kemudian, mengajukan permohonan kepada pengadilan agar seluruh aset rampasan dari pelaku dikembalikan kepada paguyuban.
Sehingga pengadilan tidak memutuskan aset dirampas untuk negara seperti yang pernah terjadi dalam kasus First Travel.
Para korban yang sudah menyetorkan dana untuk umrah, tidak memperoleh pengembalian. Lantaran aset pengelola First Travel diputuskan dirampas untuk negara. (gpg/rm/zul)