Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai melakukan penyitaan aset-aset milik Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading online.
Sejumlah aset yang disita polisi itu antara lain beberapa mobil mewah, sejumlah kendaraan roda dua, hingga properti. Jika ditotal nominalnya, aset-aset yang mulai disita itu mencapai Rp60 miliar.
"Setelah ditotal sementara sekitar Rp60 miliar, kemungkinan (nilai aset) akan bertambah ada," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3).
Gatot menjelaskan, penyitaan ini dilakukan terhadap harta bergerak berupa kendaraan bermotor, rumah, serta barang-barang bermerk berupa pakaian, sepatu, dan tas milik Doni Salmanan di daerah Bandung dan Soreang, Jawa Barat.
Sejumlah aset Doni Salmanan yang disita tersebut antara lain satu unit surat di Soreang, satu rumah di Kota Bandung, satu unit mobil mewah Porsche seri 911 Carrera 4s, dua unit Honda CR-V, dan satu unit Toyota Fortuner.
Penyidik juga menyita sejumlah sepeda motor, antara lain dua unit Kawasaki Ninja, satu unit BMW, satu unit Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, dan satu unit motor MSI.
"Ada satu buah laptop Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DRF, dan satu buah kartu debit," tambahnya.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bermerk bernilai tinggi, di antaranya satu jam tangan merk Hermes; 11 buah baju merk ternama; celana, topi, dan tas berkategori barang mahal; 20 buku terkait trading; serta tiga unit central processing unit (CPU).
"Terkait aliran dana, penyidik sudah koordinasi dengan stakeholders terkait pemblokiran dana dan pemeriksaan hasil dari dana tersebut kami akan terus lakukan tracing aset," pungkas Gatot. (rmol/zul)