Ratusan kapal eks cantrang di Kota Tegal dipastikan dapat berlayar dengan tenang. Pasalnya, mereka saat ini telah mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk kapal jaring kantong bertarik.
Selain itu, ratusan lainnya saat ini juga masih dalam proses pengurusan. Itu setelah mereka telah melewati cek fisik yang digelar instansi terkait.
Ketua DPD HNSI Jawa Tengah Riswanto mengatakan, hingga saat ini, di Kota Tegal sudah ada 340 kapal yang mengantongi SIPI. Sehingga mereka sudah bisa berlayar.
"Artinya yang sudah mengantongi izin berlayar dengan SIPI jaring kantong bertarik dan sudah membayar PHP," katanya.
Menurut Riswanto, dari total sekitar 600 kapal, yang melakukan proses pengajuan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sekitar 474 unit. Mereka telah menyelesaikan cek fisik dan tinggal menunggu penerbitan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (P2KP) dan buku kapal.
"Jadi dari total 600-an kapal yang mengajukan proses SIUP sebanyak 474, kemudian yang sudah terbit SIPI ada 340-an," ujarnya.
Menurut Riswanto, kapal eks cantrang yang siap melaut sudah berubah menjadi jaring tarik berkantong.
Harapannya ke depan, proses perizinan bisa dipercepat dan diberikan kemudahan, sehingga nelayan bisa melaut dengan sudah mengantongi izin. (muj/ima)