“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata Majelis Hakim dikutip dari Fin.co.id.
"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa memang belum di PCR, dan baru diantigen namun berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena terdakwa probable Covid-19, sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong," urainya. (ima/rtc)