Mantan Wali Kota Tegal Bunda Sitha Bebas, Tiga Bulan Tak Boleh Keluar Kota atau ke Luar Negeri

Selasa 08-03-2022,07:55 WIB

Tak hanya Angelina Sondakh yang mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan, hak yang sama juga didapatkan mantan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno.

Wanita yang karib disapa Bunda Sitha itu juga sudah bisa menghirup udara bebas sejak, Senin (7/3) lalu. Bunda Sitha mendapat hak CMB, usai menjalani masa pidananya di Lapas Kelas II A Tangerang, Banten.

"Terhitung mulai 7 Maret 2022, Siti Mashita akan menjalani Cuti Menjelang Bebas di bawah pengawasan Bapas Jaksel," ujar Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, Senin (7/3).

Bunda Sitha sendiri, tambah Ricky, akan bebas murni 1 Juni 2022 mendatang. Meski sudah bisa keluar dari lapas, dia tetap diwajibkan melapor selama 3 bulan ke depan.

Wajib lapor itu bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi kantor Bapas langsung, maupun secara virtual melalui video call. Selama tiga bulan, Bunda Sitha akan mendapatkan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jaksel.

Bunda Sitha sendiri sudah melaporkan diri dan berkonsultasi dengan Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Putu Aryuni Damayanti dan Dwi Elyana Susanti sebagai PK Madya Bapas Jaksel. Keduanya akan membimbing dan mengawasinya selama dia menjalani CMB.

Tiga bulan menjalani CMB, Bunda Sitha diminta tidak berpergian ke luar negeri atau ke luar kota. Jika ingin berpergian, ada syarat yang harus dipatuhi.

"Kalau mau keluar kota harus mendapat izin tertulis dari Kepala Bapas Jaksel. Sedangkan jika ingin ke luar negeri, harus mendapat izin dari Menteri Hukum dan HAM RI," kata Ricky seperti yang dikutip dari detik.com.

Jika melanggar ketentuan berdasarkan Permenkumham RI nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, CMB Bunda Sitha bisa dicabut.

mantan Wali Kota Tegal itu sebelumnya divonis Pengadilan Tipikor Semarang 5 tahun penjara. Yidak hanya itu, Bunda Sitha juga didenda Rp200 juta subsidair pidana kurungan 4 bulan.

Bunda Sitha sempat mengajukan PK atas vonis tersebut, namun permohonan PK-nya tidak dikabulkan Mahkamah Agung (MA). (dtc/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait