Usulkan Perpanjangan Jabatan Presiden, Jokowi Diminta Pecat Menteri Bahlil

Sabtu 05-03-2022,20:10 WIB

Wacana penundaan Pemilu Serentak 2024 nyata-nyata membuat gaduh politik di Tanah Air. Karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta bertindak tegas memecat anak buahnya yang turut mengusulkan penundaan Pemilu 2024.

Apalagi, usulan penundaan pemilu hingga perpanjangan masa jabatan presiden melanggar amanat konstitusi. Selain itu, isu tersebut juga telah membuat gaduh politik tanah air.

"Usul memperpanjang jabatan presiden ini berpotensi membuat sirkulasi politik di tanah air memanas dan bisa membuat ketidakpastian masa depan berbangsa dan bernegara di NKRI," ujar pengamat seniman politik Mustari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/3).

Pria yang akrab disapa si Bangsat Kalem (SBK) ini berujar, usulan penundaan pemilu masih bisa diterima jika disampaikan oleh partai politik, politisi dan DPR RI. Namun beda cerita jika usulan tersebut justru digaungkan oleh pejabat pemerintah.

"Ini merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi negara. Karena jajaran pemerintahlah yang merupakan garda terdepan menjadi benteng dan melaksanakan amanat konstitusi negara," kritiknya.

Adapun usulan penundaan pemilu ramai di publik setelah disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. Namun sebelum itu, usulan tersebut sudah disampaikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dengan alasan aspirasi pengusaha.

"Jelas pernyataan Bahlil untuk memperpanjang jabatan presiden menimbulkan krisis kepercayaan kepada pemerintah. Menteri sebagai pembantu presiden seharusnya melaksanakan secara sungguh-sungguh konstitusi negara, tapi justru mengkhianati konstitusi tersebut," tegasnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada Presiden Jokowi untuk menindak tegas bawahannya yang menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden. Apalagi Presiden Jokowi pernah menolak usulan presiden tiga periode.

"Jokowi selaku presiden harus segera mencopot pejabat pemerintah yang berindikasi melakukan upaya memperpanjang jabatan presiden yang merupakan makar konstitusi," pungkasnya. (zul/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait